PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK

Sabtu, 02 Februari 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan atau melepaskan seseorang. Kewenangan besar KPK ini pula yang dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan.

"Hak subyektif semacam ini betul-betul diterapkan dengan penuh kesadaran tentang ruang. Ketika KPK tidak hati-hati, kami khawatir ada yang menunggangi," kata Sohibul dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/2).

Ia menjelaskan, hak subjektif yang dimaksud dapat terlihat dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Menurutnya, kedua tersangka itu mendapat perlakuan yang sangat berbeda dari KPK.

Andi yang sudah menjadi tersangka kasus Hambalang sejak bulan Desember lalu, belum juga ditahan oleh KPK. Sementara Luthfi, begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Pak Johan Budi (Jubir KPK) mengatakan, Pak Luthfi hasil pengembangan tangkap tangan. Menurut saya, Pak Andi Mallarangeng juga pengembangan dari tangkap tangan. Dua-duanya sama bukan hasil tangkap tangan," paparnya.

Menurut Sohibul, hal-hal seperti ini harus diperhatikan secara serius oleh KPK. Pasalnya, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan yang mencolok dalam penanganan suatu kasus maka kredibilitas KPK akan hancur. "Kita ingin KPK tetap berwibawa, kalau tertunggangi free rider (penumpang gelap, red) dan dibaca publik tidak masuk akal, maka akan jatuh," ujarnya.

Hingga saat ini Sohibul mengaku masih percaya terhadap integritas para pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya. Namun, level di bawahnya dianggap rawan ditunggangi kepentingan pihak tertentu. Hal ini menjadi berbahaya ketika para pimpinan tidak dapat mengawasi anak buahnya dengan baik. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honor Ketua KPU Naik Drastis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler