JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi kebebasan menjalankan ibadah, termasuk berjilbab bagi kaum hawa.
Hal ini dikatakan Aboebakar menanggapi masalah pro kontra penggunaan jilbab untuk polisi wanita. "Itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi," kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan, memang Polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya. Namun, dia menjelaskan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan anggotanya untuk menjalankan ibadah.
Menurut Aboebakar, keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama harus mendapatkan jaminan.
Dia menyebut, pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain," katanya.
Di sisi lain, ia menambahkan, negara bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Aboebakar menambahkan, negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya sebagaimana diatur pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
"Jadi Polri tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya ini persoalannya sederhana, tinggal ganti aja SK Kapolri yang ada, tidak perlu berbelit," kata dia.
Menurutnya, semua sebenarnya tergantung Kapolri. Diganti atau tidaknya aturan ini tergantung kemauan dari Kapolri.
"Saya harap Kapolri responsif dengan aspirasi dari masyarakat soal jilbab untuk Polwan ini," terangnya.
Di sisi lain dia minta Komnas HAM jangan bungkam. "Jangan hanya gembar gembor ketika hak minoritas dilanggar. Mereka juga harus berteriak ketika hak asasi mayoritas didzalimi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)
Hal ini dikatakan Aboebakar menanggapi masalah pro kontra penggunaan jilbab untuk polisi wanita. "Itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi," kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan, memang Polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya. Namun, dia menjelaskan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan anggotanya untuk menjalankan ibadah.
Menurut Aboebakar, keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama harus mendapatkan jaminan.
Dia menyebut, pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain," katanya.
Di sisi lain, ia menambahkan, negara bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Aboebakar menambahkan, negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya sebagaimana diatur pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
"Jadi Polri tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya ini persoalannya sederhana, tinggal ganti aja SK Kapolri yang ada, tidak perlu berbelit," kata dia.
Menurutnya, semua sebenarnya tergantung Kapolri. Diganti atau tidaknya aturan ini tergantung kemauan dari Kapolri.
"Saya harap Kapolri responsif dengan aspirasi dari masyarakat soal jilbab untuk Polwan ini," terangnya.
Di sisi lain dia minta Komnas HAM jangan bungkam. "Jangan hanya gembar gembor ketika hak minoritas dilanggar. Mereka juga harus berteriak ketika hak asasi mayoritas didzalimi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Siap Bantu Wujudkan Keinginan Ustad Yusuf Mansyur Beli Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi