PKS Desak Moratorium Remisi Dicabut

Selasa, 15 November 2011 – 17:20 WIB

JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Menteri Hukum dan HAM mencabut kebijakan moratorium remisi korupsi dan terorisme"Kami pandang ini kebijakan diskriminatif

BACA JUGA: Lukman Edy Siap Maju di Pilgub Riau

Semangatnya benar, tempatnya salah," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil, usai rapat dengar pendapat dengan OC Kaligis CS, di Jakarta, Selasa (15/11).

Komisi III DPR RI juga akan memanggil Menkumham, Kamis (17/11) terkait persoalan itu
Menurut Nasir penghentian moratorium itu tidak mesti menunggu rapat dengan komisi III nanti

BACA JUGA: 77 Saksi Mentahkan Tudingan Pada Atut-Rano

Menurut dia, jika lebih cepat akan memberikan kepastian hukum
"Justru kalau menunggu akan membuat Kemenkumham terbebani," katanya lagi

BACA JUGA: Dana Otsus Rp 3 Triliun Cair, Rakyat Papua Masih Miskin



Dia mengatakan tidak ada alasan kebijakan itu diteruskanBahkan katanya, dalam pertemuan dengan OC Kaligis Cs tadi salah satu kesimpulannya adalah mendesak pemerintah mencabut kebijakan moratorium"Apalagi itu hanya lisan dari Wamenkumham dan diterjemahkan dalam bentuk surat oleh Dirjen Lapas," ungkap Nasir.

Terkait laporan yang disampaikan OC Kaligis serta beberapa keluarga korban remisi yang dirampas dalam kesempatan itu, Nasir mengaku komisi III meresponnya dan akan ditindaklanjuti keluhan tersebut

"Satu hal yang menurut kami disikapi serius KemenkumhamBisa jadi korban moratorim bukan hanya di LP yang ada di Jakarta saja, tapi mungkin di seluruh Indonesia  mengalami nasib sama seperti itu," katanya.

Menurut kami kemenkumham harus cabut (moratorium)  agar tidak diksriminatif terhadap tidnak pidana terorisme dan korupsi,"tambah Nasir

Terkait rencana pemanggilan Menkumham, Nasir mengatakan, jika Amir tak datang bisa saja diwakilkan Denny Indrayana"Kalau tidak bisa mewakilkan, buat apa ada wakil menteri, dibuang saja," pungkas Nasir.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Rakyat Kecewa, Golkar Tetap Setia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler