PKS Inginkan Agama Tetap Ada Di E-KTP

Rabu, 12 Desember 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahman Amin, mengatakan tidak setuju penghapusan kolom "Agama" di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karena dengan adanya keterangan Agama pada e-KTP, justru memperkuat indentitas bangsa yang berkarakter heterogen ini.

"Kolom Agama justru mampu mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok penganut kepercayaan," kata Rahman Amin, menyikapi usulan anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo yang meminta pencantum agama di KTP dihapus, Rabu (12/12).

Apabila tidak ada kolom agama menurut Rahman Amin, akan mudah disalahgunakan. Apalagi Bangsa Indonesia masih menjadikan agama sebagai norma yang dipegang teguh. Menteri Dalam Negeri tidak bisa segera memutuskan terkait persoalan tersebut.

"Namun dengan telah dimasukkannya perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ke DPR, Kemendagri berharap ada kajian. Silakan kaji kembali," harapnya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 61 ayat (2) soal kolom agama tercantum, "Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan." (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Pekerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler