PKS Janji Tak Gantung Status Misbakhun

Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjamin status kadernya yang sempat terseret kasus hukum, Muhammad Misbakhun tak akan digantung tanpa kejelasan. Politisi senior PKS, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa salah satu agenda kerjanya setelah sepekan ini diangkat sebagai Ketua Fraksi PKS di DPR adalah menyelesaikan masalah Misbakhun pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

"Memang salah satu yang perlu mendapatkan penyelesaian adalah masalah PK Pak Misbakhun. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kami bisa menyampaikan ke pimpinan partai. Karena keputusan terkait beliau (Misbakhun) itu ada di pimpinan partai," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (5/10).

Hidayat menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi dan mengkomunikasikan persoalan Misbakhun itu ke pimpinan partai. Salah satu hal yang dipertimbangkan PKS adalah  pernyataan Misbakhun yang mengaku tak berambisi untuk menjadi anggota DPR lagi. "Tentu itu akan jadi pertimbangan serius partai ketika partai akan memutuskan (rehabilitasi)," sambung Hidayat.

Hanya saja pria yang pernah menjadi Ketua MPR RI itu mengaku tidak bisa memberi kepastian tentang kapan PKS mengambil keputusan tentang status Misbakhun. Hidayat beralasan, dirinya bukan pengambil keputusan atas status Misbakhun yang berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) harus direhabilitasi karena tak terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

"Keputusan itu bukan di tangan saya, sehingga saya tidak bisa memutuskan berapa hari atau berapa lama. Tapi ini keputusan di tangan pimpinan partai, bukan ketua fraksi," kilahnya.

Meski demikian Hidayat tetap mengapresiasi perjuangan Misbakhun melalui proses hukum hingga dikabulkan di tingkat PK. Ia juga memuji Misbakhun yang sudah menang dalam putusan PK namun tak berambisi kembali duduk sebagai anggota DPR lagi.

"Kami mengapresiasi apa yang telah beliau (Misbakhun) sampaikan bahwa beliau ingin mendapatkan sebuah kejelasan sikap dan keputusan partai. Bahwa beliau tidak menginginkan jabatan, karena hanya ingin kejelasan status beliau sesuai keputusan MA," pungkas pria asal Klaten, Jawa Tengah itu.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah.

Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Alutsista Dibatasi UU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler