jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar praktek suap menyuap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait suatu perkara korupsi. Terbongkarnya kasus lewat operasi tangkap tangan KPK di Gading Serpong, Banten, Jumat (13/2) ini menunjukkan bahwa mafia masih menguasai struktur hukum Indonesia.
"OTT kemarin itu menunjukkan kepada kita bahwa mafia hukum memang masih menguasai struktur hukum di Indonesia. Tentu ini membawa keprihatinan yang mendalam untuk kita semua," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Senin (15/2).
BACA JUGA: Asyik, Terbang Lebih Jauh, AirAsia Beri Diskon 20 Persen
Belajar dari kasus ini akan semakin memberikan dorongan yang lebih kuat kepada MA untuk melakukan reformasi peradilan. Hal ini memberikan tantangan agar proses peradilan di Indonesia memiliki prosedur dan standar yang tidak bisa diintervensi atau dipermainkan.
Di sisi lain ini merupakan tantangan untuk MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di jajarannya. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang bagus pastilah akan dapat mengurangi praktik yang demikian.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi tak Ambil Untung di Revisi UU KPK
"Kasus ini merupakan satu indikator lemahnya pengawasan di MA, sehingga mereka bisa kecolongan seperti itu," kata Aboebakar.
Sedangkan untuk KPK, kata dia, ini merupakan bagian dari prestasi membongkar jaringan mafia peradilan. Namun di sisi lain ini merupakan tantangan KPK untuk lebih serius lagi menjalankan fungsi pencegahan.
BACA JUGA: Cara Kominfo, ATSI, dan Komunitas TIK Peduli Wabah DBD
Selain itu KPK juga perlu meningkatkan kualifikasi perkara yang ditangani, agar sesuai dengan kapasitas lembaganya yang berfungsi sebagai trigger mecanism. Sehingga KPK perlu mengusut kasus-kasus kakap yang bernilai triliunan rupiah atau minimal ratusan miliar.
"Tidak lagi kasus ratusan atau puluhan juta. Biarlah kasus-kasus kecil seperti itu ditangani oleh kepolisian di tingkat Polres," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera, ini.
Kemampuan KPK dalam menangkap big fish kasus korupsi, lanjut Aboe, tentunya akan mengokohkan fungsi mereka sebagai trigger mecanism sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Awang dan Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Andri ditunda. Diduga, jika salinan putusan ditunda maka eksekusi putusan terhadap Andri juga akan tertunda. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selangkah Lagi, Danau Toba Jadi Monaco-nya Asia
Redaktur : Tim Redaksi