JAKARTA-Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Slamet Nurdin meminta KPU DKI Jakarta memakai data hasil rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Slamet menilai pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang menggunakan data Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4), bermasalah.
"Kalau menurut saya secara fair dan secara ilmiah, data yang bisa dipegang ya e-KTP. Kalaupun misalkan ada masalah di e-KTP, ya kita omongi lagi, kita harus sisir bersama," kata Slamet usai menerima kunjungan komisioner KPU DKI di markas pemenangan Hidayat-Didik di Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Menurut Slamet, ada selisih sekitar 1,4 juta orang antara data DPS yakni sekitar 7 juta orang dan data e-KTP sekitar 5,6 juta orang. Selain itu, tim sukses Hidayat-Didik juga menemukan sekitar 600 ribu pemilih yang bermasalah.
"Karena ini ada suasana data yang gapnya terlalu besar. Kalau di kita, di tim sukses Hidayat-Didik, mendapapatkan sekitar 600 ribu suara yang bermasalah, dan ini fakta, jadi ini harus dikonfirmasikan di lapangan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Slamet menegaskan, hasil rekam data e-KTP di Jakarta sekitar 5,6 juta orang sudah final. Ia tidak sependapat dengan penjelasan KPU DKI yang menyebutkan bahwa perekaman e-KTP belum diikuti oleh seluruh warga DKI Jakarta.
"Itu pernyataan Bu Dahliah, sedangkan Depdagri bilang 100 persen," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU DKI, Dahliah Umar memastikan bahwa pendataan pemilih tidak bisa menggunakan data e-KTP. Menurutnya, penggunaan data e-KTP untuk menetapkan data pemilih melanggar undang-undang.
"Kita jalankan tugas sesuai undang-undang, KPUD membuat DPS berdasar DP4, itu yang kami lakukan. Kami tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk menyusun DPS berdasarkan e-KTP," kata Dahliah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bathoegana Klaim Direstui Anas
Redaktur : Tim Redaksi