jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang digodok di Komisi II DPR RI akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR 25 September 2014.
Saat ini, peta polemik RUU Pilkada sudah berubah, Partai Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada lewat DPRD, kini mendukung Pilkada langsung.
BACA JUGA: Enam Provinsi Bakal Punya Dua Wagub
Dengan perkembangan terbaru ini, dukungan untuk Pilkada lewat DPRD menyisakan Gerindra (26), Golkar (106), PKS (57), PAN (46), dan PPP (38) yang ditotal hanya 273 kursi. Sedangkan yang mendukung Pilkada langsung adalah PDIP (94), Demokrat (148), PKB (28), dan Hanura (17), yang ditotal menjadi 287 kursi.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, menilai, peta ini masih terbuka kemungkinan akan berubah di Senayan. Apalagi, jika keputusan RUU Pilkada dilakukan dengan voting secara tertutup.
BACA JUGA: Rayakan Ultah, TNI Siapkan Kado untuk SBY
Ikrar melihat, PPP, PAN, dan PKS adalah partai yang mungkin bisa merubah memilih Pilkada langsung. "Kalau (voting) tertutup, teman-teman di PPP dan PAN kemungkinan bisa berubah, termasuk PKS yang sebelumnya mendukung Pilkada langsung," singkat Ikrar dalam sebuah wawancara, Kamis (18/9). (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Ray: Publik Dibohongi Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Jagokan Siti jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi