PKS Pertanyakan Ketidakhadiran Denny Indrayana

Dalam Lanjutan Rapat Century

Rabu, 13 Maret 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mempertanyakan kenapa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan tim pemburu aset hari ini, Rabu (13/3).

Pasalnya sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pengejaran aset Century. "Kenapa nama yang disebut tidak datang dalam rapat ini? Pak Denny Indrayana. Rapat ini tidak ada pola kalau yang berkepentingan tidak hadir. Denny udah mondar-mandir tapi enggak jelas hasilnya," ujar Fahri dalam RDP dengan tim pemburu aset di DPR, Jakarta, Rabu (13/3).

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tim pemburu aset tidak pernah dipimpin oleh Denny. Sebelum ia menjadi menteri, tim tersebut dipimpin tim terpadu di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). "Sampai saat ini pun masih di bawah koordinasi menkopolhukam," terangnya.

Amir mengatakan, Denny tidak hadir dalam rapat karena pihaknya merasa seluruh hasil penelusuran yang dikerjakan adalah atas perintah Menkum HAM. Setelah itu, Amir menerangkan dua hal yang telah dilakukan oleh tim penelusuruan aset Century.

Pertama, penelusuran aset di Hongkong dan Swiss serta upaya yang dilakukan untuk pengembalian aset. Kedua melayani klaim-klaim gugatan yang ada di Singapura.

"Saya pribadi lebih banyak terlibat dalam upaya aset recovery (pengembalian aset), yaitu sebagai wujud kerjasama dengan Depatment of Justice of Hongkong yang sekarang sedang berjalan di Hongkong," kata Amir.

Dikatakannya, memang banyak hambatan dalam upaya pengembalian aset tersebut. Akan tetapi sebanyak apapun hambatan, apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan arahan Timwas selama ini. "Oleh karena itu saya ingin fokus pada usaha-usaha penelusuran aset recovery itu," ujarnya.

Dia menerangkan, ada keputusan Pengadilan Nomor 399 tahun 2010 yang telah dijadikan dasar upaya kemenkumham di hongkong. Department of Justice of Hongkong, lanjut dia, telah melakukan permintaan pemerintah Indonesia untuk melakukan pembekuan aset.

"Dengan informasi awal ini (dari Bareskrim dan PPATK) maka oleh pengadilan Hongkong dilakukan pembekuan atas aset-aset Robert Tantular dan partner-partnernya," ujar Amir.

Namun sambung Amir, ada beberapa pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap aset-aset itu. Mereka  lalu melakukan perlawanan lewat pengadilan. Saat ini proses tersebut masih berjalan.

Selanjutnya kata Amir, untuk meyakinkan Pengadilan Hongkong, berdasarkan amar putusan nomor 399 tahun 2010, pada tanggal 3 September 2011, kemenkumham meminta klarifikasi untuk amar putusan tersebut.

"November 2012, MA sudah mengeluarkan fatwa, jelas memberikan penafsiran bahwa putusan pengadilan nomor 399 ini bisa sepenuhnya dilaksanakan. Oleh MA diputuskan maka dapat langsung dilaksanakan oleh penuntut umum tanpa eksekutor," tukasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Bawang Merah Sentuh Rp80 Ribu per Kilo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler