Aboebakar mengatakan, memang sudah waktunya ada penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. "Memang hukum harus selalu progresif, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, seperti pendapat Prof Satjipto Rahajolah," kata Aboebakar di Jakarta, Jumat (2/3).
Aboebakar juga menyebutkan, revisi hukum harusnya dilakukan oleh DPR. Namun, rencana perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak kunjung diajukan pemerintah melalui Kemenkumham. "Ini seharusnya DPR yang melakukan revisi yang beginian, namun sampai saat ini draft RUU KUHP yang dijanjikan Menkumham tak kunjung datang," kata Aboe.
Oleh sebab itu, imbuh dia, inisiatif MA tentang penyesuaian pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta harus diapresiasi. "Yang perlu di perhatikan, Perma ini hanya menjadi acuan untuk lembaga peradilan saja, tidak berlaku buat polisi dan jaksa," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya inisiatif MA ini tak lagi terulang kasus AAL soal sandal, Rasminah tentang piring dan Nenek Minah berkait Kakao. "Semoga ini menjadi terobosan baru untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Lantik 8 Kapolda
Redaktur : Tim Redaksi