PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran

Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki saham di industri penyiaran, minimal 20 persen.

"Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja media penyiaran dikecualikan dalam UU Perseroan Terbatas, harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen dari total saham industri penyiaran dan perwakilan pekerjanya memiliki hak sebagai komisaris dalam perusahaan," kata politisi PKS  Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).

Dengan diterapkannya pasal tersebut, menurut Almuzzammil, akan mendorong kesejahteraan bagi pekerja media penyiaran, hubungan kerja yang sederajat (equal), independensi, dan profesionalitas dalam pemberitaan di media penyiaran, baik TV maupun radio.

"Fraksi PKS berharap hak ini juga dapat diberlakukan bagi pekerja media massa cetak dengan merevisi UU Jurnalistik," harapnya.

Pentingnya usulan itu, katanya, untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jatidiri bangsa sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dimasukan dalam RUU Penyiaran ini.

Selain itu, Almuzzammil juga mengritisi 10 persen muatan lokal dalam sistem siaran berjaringan pada RUU Penyiaran Pasal 44, dinilai terlalu kecil.

"Kami mengusulkan muatan lokal penyiaran sekurangnya 33 persen dari total program siaran setiap hari. Tujuannya agar terjadi pertumbuhan pendapatan daerah, pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, melestarikan kearifan lokal dan pengembangan produksi kreatif lokal,"harapnya.

Terkait dengan Standar Program Siaran, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pelarangan 100 persen terhadap program siaran, termasuk periklanan yang menyosialisasikan zat adiktif termasuk rokok, narkotika, psikotropika, alkohol, perjudian, mistik, dan supranatural.

"Klausul pelarangan program siaran dan iklan yang menyosialisasikan zat adiktif termasuk rokok ini penting untuk mengimplementasikan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa tembakau (bahan rokok) termasuk dalam zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan kematian sebagaimana dikuatkan dengan berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Fraksi PKS juga mengusulkan agar ada pasal yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi konten program siaran produksi dalam negeri. Kami mengusulkan agar program siaran produksi dalam negeri sekurang-kurangnya 60 persen dari keseluruhan isi siaran setiap hari.

"Itu penting untuk memajukan industri kreatif dalam negeri dan meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi. Dengan diberlakukan ini, kami berharap tidak terjadi brain drain dimana SDM terbaik kita lari keluar negeri bekerja di rumah produksi (production house) asing karena kurang perlindungan, jaminan, dan penghargaan di dalam negeri," imbuhnya.

Terakhir, Fraksi PKS berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran (LPS, LPK, LPB dan LPPM) atas ketentuan yang diatur dalam RUU Penyiaran ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif dan pencabutan ijin penyiaran, tetapi juga harus dikenakan sanksi pidana.

Hal ini penting sebagai upaya perlindungan Negara terhadap hak publik mendapatkan isi siaran yang sehat, mendidik dan bertanggungjawab. Selain itu, sanksi pidana tidak perlu dikhawatirkan manakala tidak terjadi pelanggaran atas isi siaran oleh lembaga penyiaran. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Belum Putuskan Pendamping Ahmad Heryawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler