Plang RSBI tak Langsung Dicopoti

Selasa, 08 Januari 2013 – 19:35 WIB
Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI langsung ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1) malam.

Namun Mantan Rektor ITS itu terlihat santai menyikapi pembubaran sekolah yang menurutnya bagian dari produk reformasi itu.

“Jadi begini, Undang-undang ini (Sisdiknas) dibuat 2003 lo ya, jangan lupa. Semangat di tahun 2003 sangat-sangat kental dengan reformasi 1998, lima tahun setelah reformasi. Sehingga bisa dibayangkan urusan harga diri sebagai suatu bangsa menjadi sangat-sangat kuat. Harus jadi bangsa besar. Karena itu dibuat UU Sisdiknas, di dalamnya ada konten RSBI,” kata Nuh mengawali penyataan persnya.

Nuh berpendapat bahwa UU Sisdiknas satu mata rantai dengan UU Guru dan Dosen, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005, yang memuat salah satu tugas guru mempersiapkan diri untuk mengajar di sekolah-sekolah internasional. Karena sudah menjadi UU, maka sudah menjadi tugas pemerintah menjalankannya.

Terkait putusan MK yang akhirnya mengabulkan judicial review permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai landasan hukum pembentukan RSBI dan SBI, Nuh mengaku sangat menghargainya.

“Pemerintah sangat menghargai, menghormati apapun keputusan MK, itu prinsip dasar. Tadi sudah diputuskan, meski saya belum dapat salinan mana saja yang dilarang. Tapi apapun putusannya pemerintah sangat menghargai dan harus dijalankan,” kata Mendikbud yang juga disampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto.

Dia juga menekankan meskipun RSBI dibubarkan oleh keputusan MK, namun substansi yang berkaitan dengan kualitas pendidikan tidak boleh diabaikan. Meskipun tidak ada RSBI, tegasnya, semangat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tidak boleh menurun.

Mengenai konsekwensinya, tukas dia, putusan ini tentu tidak langsung disikapi bahwa besok langsung dicopoti papan plang RSBI di semua sekolah. Sebab, Kemdikbud masih akan berkoordinasi dengan MK, Dinas Pemkab/Pemko seluruh Indonesia, untuk tindak lanjut putusan MK ini.

“Pemerintah tidak merasa kalah, justru malah enak karena tidak ada lagi polemik ke depannya. Jelas nasibnya, tapi esensinya kualitas tidak boleh dilupakan, tetap harus ditingkatkan,” tegas Nuh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Bubarkan RSBI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler