jpnn.com, JAKARTA - Aksi penjarahan terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pascagempa dan tsunami. Warga menjarah toko-toko untuk memperoleh bahan pangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjarahan merupakan tindak kriminal dan pelakunya bisa dihukum. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakayt Palu tidak melakukan aksi penjarahan ketimbang ditangkap dan dihukum berat.
BACA JUGA: Glenn Fredly Sumbang Rp 100 Juta untuk Korban Gempa Palu
"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP mengatur penjarahan saat situasi bencana itu kejahatan yang ancaman hukumannya lebih berat," kata Setyo di Mabes Polri, Senin (1/10).
Setyo menerangkan, sejauh ini Polri masih melakukan tindakan persuasif kepada para pelaku. Sebab, saat ini situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum.
BACA JUGA: Parpol Jangan Bentuk Posko Sendiri-Sendiri Untuk Sulteng
Namun, jika aksi penjarahan makin masif dan di luar kewajaran maka Polri tidak segan melakukan penindakan. “Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Kalau keterlaluan ditindak,” tegas dia.
Selain menyampaikan imbauan untuk pencerahan, Polri juga telah menambah personel yang dikirim ke Palu dan Donggala. Sedikitinya ada tambahan tiga satuan setingkat kompi (SSK) ke dua daerah yang dilanda bencana itu.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing Untuk Gempa Sulteng
"Itu dari Polda Sulut, Sulsel, Sulbar, dan Polda Gorontalo. Tiga SSK setingkat 300 orang. Ini rencananya akan dikirim lagi ke sana kemungkinan sekitar 1400 personel akan membantu mengamankan, kemudian merehabilitasi, membersihkan seperti di Lombok," sebutnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Solidkan Relawan demi Bantu Korban, Hindari Pemolitikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan