jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segera mencabut lisensi penerbangan dua pilot Susi Air yang positif menggunakan narkoba. Pasalnya, dua pilot warga negara asing itu telah melanggar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan penumpang.
"Saya kira itu sudah melanggar. Lisensinya dicabut," ujar Fary seperti diberitakan JawaPos.Com, Rabu (11/1).
BACA JUGA: BNN Dalami Kemungkinan Pilot Susi Air Menyambi Bandar
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga mengharapkan semua maskapai penerbangan melakukan pemeriksaan rutin kepada para pilotnya sebelum menerbangkan pesawat. Langkah itu penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan para penumpang.
“Kita minta itu, memeriksa betul kelayakan seorang pilot, jangan sampai kecolongan lagi," katanya.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Pilot Susi Air Ketahuan Bernarkoba
Sebelumnya hasil pemeriksaan rutin Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pengelola Bandara Tunggul Wulung Cilacap melakukan pemeriksaan rutin kepada para pilot di bandara perintis itu. Dua di antara pilot yang menjalani tes adalah BA (43) dan DA (32) yang bekerja di Susi Air.
Dari hasil tes urine oleh BNN Cilacap, ternyata BA dan DA positif menggunakan narkoba jenis morfin. Keduanya pun langsung dilarang menerbangkan pesawat dan dibawa ke markas BNN di Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(cr2/JPG)
BACA JUGA: BNN Beber Identitas Pilot Susi Air Pemakai Morfin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Diduga Narkoba itu Sudah 9 Tahun di Susi Air
Redaktur : Tim Redaksi