JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan teguran kepada pihak Andika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank.
Gara-garanya, suami Malinda Dee itu belum merampungkan materi pledoi (pembelaan diri) yang harusnya dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/1).
‘’Tolong terdakwa serius, saudara sudah kami beri waktu tapi tidak siap,’’ ujar Yorisman, hakim yang memimpin sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan pledoi itu Kamis (5/1).
Yorisman, menyebut pihaknya telah memberikan waktu sejak dua minggu lalu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk menyusun Pledoi. Namun hingga waktu yang ditentukan pembelaan itu belum siap. Padahal waktu putusan sudah dekat.
‘’Kami kasih waktu besok, kami hanya diberi waktu putusan satu minggu. Anda sudah kami kasih waktu dua minggu,’’ tambahnya.
Menanggapi teguran ini, Rocky Nainggolan -pengacara Andika- meminta kelonggaran waktu. Menurutnya kalau harus membacakan pledoi Jumat (6/1) pagi, kliennya merasa belum siap karena materi pledoi belum rampung. ‘’ Kalau besok kami tidak sanggup,’’ ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Yosef Mando - pengacara Andika lainnya- menambahkan memang pihaknya diberikan waktu dua minggu. Namun waktu tersebut banyak tersita oleh masa libur natal dan tahun baru.
Dengan alasan ini majelis kemudian memberikan kelonggaran waktu hingga Senin (9/1). ‘’Kalau senin (9/1) tidak menggunakan pledoi berati tidak menggunakan haknya,’’ Pungkas Yorisman.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diberi 100 Sandal
Redaktur : Tim Redaksi