jpnn.com - jpnn.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pilkada DKI Jakarta sempat diwarnai perdebatan sengit.
Berawal saat saksi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno , meminta agar penyelenggara tidak buru-buru mengesahkan hasil, sebelum diselesaikan persoalan terkait dugaan penggunaan surat keterangan (suket) palsudi Jakarta Timur, pada 15 Februari lalu.
BACA JUGA: Oh, Perancang Baju Anies-Sandi Ternyata Mas Didit
Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi M Taufik, sesuai ketentuan yang ditetapkan, hanya ada dua jenis surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah, yang dapat digunakan sebagai dasar bagi pemilih yang belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dapat menyalurkan hak suaranya. Yaitu suket dengan barcode dan suket biasa.
Namun dari temuan di lapangan, diduga terdapat sekitar tujuh jenis surat keterangan yang beredar.
BACA JUGA: Ketika Anies Menggendong Anak Bernama Aniessandi
Anehnya, penyelenggara membolehkan masyarakat pemegang lima jenis suket di luar dua suket yang ditetapkan Kemendagri, menyalurkan hak suaranya, sebagaimana terjadi di Jakarta Timur.
"Ini kan pidana, ayo dilaporkan. Anda (Bawaslu DKI,red) kasih kepastian ke kami. Jangan hanya bercerita (dugaan kasusnya,red). Kalau tak kasih kepastian, kami sebagai peserta (Pilkada DKI,red) bisa curiga sama pengawas," ujar M Taufik saat rapat pleno yang digelar di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/2).
BACA JUGA: Wow, Bayi Aniessandi Terlahir dari Relawan Anies-Sandi
Menanggapi komentar tersebut, anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri, meminta agar pihak Anies-Sandi memberi waktu pada mereka untuk memproses kasus tersebut. Pasalnya, kasus baru mengemuka pada rapat pleno tingkat kota Jakarta Timur, yang digelar Jumat (24/2) lalu.
Sementara saat ini baru hari Minggu (26/2), sehingga sesuai aturan yang berlaku, masih ada waktu tiga hari bagi pengawas untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah terima pengaduan, adanya dugaan penggunaan suket palsu. Beri waktu bagi kami menganalisa. Apabila terbukti palsu, tentu diatur ketentuan pidana," pungkas Jufri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Titiek Bakal Undang Anies-Sandi Selawatan di TMII
Redaktur & Reporter : Ken Girsang