PLN: Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Begini Caranya

Jumat, 10 Juli 2020 – 04:05 WIB
Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan.

Adapun invoice tersebut berisi informasi tentang: 

BACA JUGA: Listrik di Bekasi Sering Padam, PLN UP3 Beri Penjelasan Begini

1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal

2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh

BACA JUGA: Penurunan Rating Pefindo Waskita Karya, Begini kata Pengamat

3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto

4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan

BACA JUGA: Hadapi New Normal dengan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto

6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan

7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)

8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah

9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya

10. Pajak Penambahan Nilai

Untuk mendapatkan invoice tersebut, pelanggan bisa mendaftarkan alamat email ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi menuturkan pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.

Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," tutur Agung.

Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

"Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123," kata Agung.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler