PLN Raih Penghargaan KPK sebagai BUMN dengan UPG Terbaik

Rabu, 10 Desember 2014 – 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyerahkan plakat penghargaan kepada manajemen PLN yang diwakili oleh Direktur Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan PLN Moch. Harry Jaya Pahlawan. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai BUMN dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik tahun 2014.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada manajemen PLN yang diwakili oleh Direktur Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan Moch. Harry Jaya Pahlawan pada acara Festival Anti Korupsi di Yogyakarta 9 Desember kemarin.

BACA JUGA: Lawson Resmi Jadi Salah Satu Pemilik Alfamart

Predikat ini merupakan pengakuan yang membanggakan bagi PLN dalam hal pengendalian dan pengelolaan gratifikasi.

Penghargaan ini juga menunjukkan komitmen tinggi PLN dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnisnya melalui implementasi program PLN Bersih. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari program PLN Bersih yang telah diterapkan sejak 2012 lalu.

BACA JUGA: Aksi Jual, IHSG Makin Terpuruk

“PLN secara aktif dan konsisten telah menjalankan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi melalui peraturan internal dan kerja sama dengan lembaga lain. Pentingnya program pengendalian gratifikasi bagi PLN dilandasi oleh kesadaran sebagai bahwa PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang mengelola dana amanah rakyat yang tidak kecil serta aset dan anggaran di PLN sangat efektif untuk pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi terjadinya transaksi yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga telah membuat peta potensi gratifikasi di proses bisnis dan terus berupaya menutup potensi tersebut melalui perbaikan sistem,” demikian dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), Rabu (10/12).

Keberhasilan PLN dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi didasari sedikitnya oleh dua hal yakni adanya kewajiban melaporkan gratifikasi bagi direksi dan pegawai beserta anggota keluarga inti yang langsung diatur oleh Peraturan Direksi PLN.

BACA JUGA: Garuda Buka Rute Penerbangan Medan-Nias

Kemudian, PLN juga sudah menerapkan sistem whistler blower sebagai sarana penyampaian aduan bagi siapapun terkait penyelewengan wewenang pejabat dan pegawai PLN.

Upaya PLN dalam menerapkan transparansi dan GCG didukung pula oleh jalinan kerja sama dengan institutisi dan lembaga yang kredibel. Sejak Maret 2012 PLN telah menjalin kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) dalam upaya sistematis mencegah korupsi melalui reformasi sistem pengadaan dan pelayanan pelanggan.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Penerapan Pengandalian Gratifikasi di lingkungan PLN yang disaksikan oleh pimpinan KPK pada 27 Oktober 2014.

Selain itu, PLN pun kini telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang pada 19 Nopember 2014. Selain itu manajemen PLN juga melarang pegawai dan mitra kerja untuk melakukan transaksi secara cash, namun harus melalui Perbankan. (ril/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terpengaruh AS, IHSG Tembus Level 5.200


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler