PLN Temukan Jaringan Listrik 'Siluman'

Kamis, 12 Januari 2012 – 10:43 WIB
PLN. ILUSTRASI. Foto: Instagram

PT Perusahaan Listrik Nasional (Persero) Tarakan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jaringan listrik di beberapa tempat. Salah satunya di daerah perumahan Pepabri Kelurahan Kampung Satu/Skip. Di lokasi ini, PLN Tarakan menemukan sebuah gubuk kecil yang tidak berpenghuni, namun terpasang listrik dengan arus 20 ampere atau sama dengan 4.400 watt.

"Ini jelas over spanning  (jaringan listrik yang lokasinya jauh dari meteran KwH) dan harus ditertibkan," kata Muyoto, Sekretaris PLN Tarakan yang melakukan sidak (inspeksi mendadak), Rabu (11/1). Dijelaskannya, over spanning seperti ini memang belum digolongkan dalam pencurian listrik, dan dalam peraturan jelas tidak boleh.

Dalam surat perjanjian pelanggan pun, tepatnya pasal enam bentuk pemasangan jaringan listrik seperti ini tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan dan sangat rawan korsleting yang ujungnya dapat menyebabkan kebakaran.

Dia menjelaskan, sebenarnya dengan kapasitas tegangan 20 ampere sebesar ini, tentunya bisa dimanfaatkan untuk menerangi kebutuhan listrik sedikitnya untuk sepuluh rumah. Tapi kenyataannya justru terbalik. KwH 20 ampere ini hanya dipasang di sebuah gubuk kecil dan tidak ada penghuninya. Pihak PLN pun memastikan rumah gubuk tersebut hanya bersifat sebagai tameng atau dimanfaatkan untuk pos terminal ke rumah-rumah yang berada di sekitarnya yang tidak memiliki KWH resmi dari PLN.

"Ini yang tidak boleh. Kita akan tertibkan karena jelas membahayakan!" tegas Muyoto.

Sedikitnya ada dua lokasi yang banyak ditemukan over spanning seperti ini. Yaitu di belakang indoor Telaga Kramat terdapat puluhan rumah dan di Pepabri ini ada puluhan rumah juga. Pihaknya memperkirakan, hampir seribu rumah yang over spanning di Tarakan. "Mungkin sampai seribu, nanti kita cek lagi ke lapangan," ujarnya.

Rencananya, mulai hari ini PLN Tarakan bersama kepolisian akan melakukan operasi penertiban aliran listrik di Tarakan dengan nama Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL). "Kami imbau kepada masyarakat, yang merasa belum tertib agar menertibkan sendiri atau melaporkan ke PLN sebelum dirazia," tegasnya.

Dengan adanya over spanning seperti ini, tentu PLN mengalami kerugian karena seharusnya setiap rumah yang mengambil listrik liar ini mempunyai KWH dan memiliki biaya beban masing-masing. "Intinya kami tidak mencari kesalahan tapi kita menertibkan," sebutnya.

Soal apakah adanya keterlibatan orang dalam di PLN dalam modus ini, pihaknya belum dapat memastikan. "Kita belum bisa memastikan karena pelakunya belum ditemukan, jika memang ada keterlibatan orang dalam tentu harus kita tindak tegas sesuai arahan direksi, siapapun kalau dilanggar kita berikan sanksi tegas," pungkas Muyoto.(ddq/ngh)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler