jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersuara keras atas sikap Pelaksana Harian Wali Kota Medan Syaiful Bahri yang menandatangani persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, langkah Syaiful melanggar aturan. Karena sebagai Plh Syaiful tidak diperkenankan membuat kebijakan strategis termasuk mengesahkan perda.
BACA JUGA: Astagaââ¬Â¦ Ada 92 Balita Kurang Gizi di Provinsi Ini!
“Itu tidak dibenarkan. Ada sanksinya, antara lain Perda-nya akan dibatalkan,” ujar Sumarsono kepada JPNN, Jumat (18/9).
Saat ditanya apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada Syaiful dan siapa yang menjatuhkannya, Sumarsono menegaskan Kemendagri akan segera membuat surat teguran kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
BACA JUGA: Kisah Sengsara Donwori yang Punya Istri Cantik dan Seksi Tapi Kelakuannya Seperti Ini...
“Kemdagri akan membuat teguran kepada gubernur, agar melakukan langkah-langkah membina dan memanggil. Enggak boleh itu. Jadi sanksinya diberikan oleh gubernur. Kecuali (yang melakukan pelanggaran,red) gubernur, maka yang menjatuhkan sanksi Kemendagri,” ujarnya.
Selain sanksi, Sumarsono beberapa waktu lalu juga menyatakan perda yang telah ditandatangani Syaiful terancam dibatalkan.
BACA JUGA: Ditemukan Mayat Pria Bertato, Muka Hancur, Mata Luka Tusuk
"Jadi nanti akan dievaluasi terlebih dahulu oleh provinsi. Kalau (perda,red) ditegaskan oleh Plh, maka pasti dikembalikan. Nah kalau misalkan juga disahkan oleh provinsi, maka tujuh hari setelah itu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali. Jadi kami beri feed back," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Medan bersama Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri, mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Senin (14/9) kemarin.
Menurut Syaiful, ia menandatangani Ranperda setelah membaca radiogram Kemendagri kepada Gubernur Sumut. Bahwa dalam radiogram disebut memberhentikan Dzulmi Eldin jadi wali kota dan apabila wali kota dan wakil wali kota berhalangan, maka Sekda yang menjalankan tugas.
“Jadi, yang dimaksud melaksanakan tugas sehari –hari bukan Plh. Tidak ada istilah itu dalam peraturan. Orang-orang itu saja yang menyebutkannya atau menguranginya,” ujarnya.
Selain itu menurut Syaiful, dalam radiogram juga tidak ada larangan baginya mendatangani ranperda. Sebab, yang tidak boleh dilakukannya hanya empat poin yakni, mutasi jabatan, pemekaran wilayah, dan lainnya. Begitu juga untuk pengesahan P-APBD Kota Medan bisa dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Tidak ada poin melarang saya. Ditunjuknya saya biar ada pengisian jabatan dan pemerintah tidak mengalami kekosongan. Ada pemerintah selanjutnya. Saya melaksanakan tugas sehari-hari untuk kepentingan rakyat. Kalau P-APBD disahkan untuk kepentingan rakyat, kenapa tidak dilakukan,” ujar Syaiful.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jepret! Mahasiswi yang Pacarannya Hot itu tak Bisa Mengelak Lagi
Redaktur : Tim Redaksi