Plt Pimpinan KPK Diperkuat Perpres

Senin, 05 Oktober 2009 – 16:10 WIB

JAKARTA- Bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju dengan tiga nama calon Pelaksana Tugas (Plt) yang diusul oleh Tim Lima, berarti langkah berikutnya ialah dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres)Hal itu segera dilakukan mengingat status ketua KPK nonaktif Antasari Azhar pada 8 Oktober mendatang sudah menjadi terdakwa alias sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ya, kalau nanti sudah disetujui presiden, berarti langkah berikutnya dibuatkan Perpres,” kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa kepada wartawan di kantor Presiden, Senin (5/10).

Laporan dari Tim Lima, Menko Polhukam Widodo AS, Menkumham Andi Matalatta, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan Mantan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki kepada Presiden SBY sangat menentukan apakah KPK akan memiliki pimpinan baru versi Plt atau menunggu status pasti ketiga pimpinan KPK nonaktif.

Namun bila SBY setuju dengan usulan Tim Lima, berarti mekanisme selanjutnya langsung dilakukan pelantikan

BACA JUGA: Oxfam Siapkan Air Bersih untuk 40 Ribu Pengungsi

“Kalau presiden setuju, berarti secepatnya dilantik, mungkin bisa saja besoknya (Selasa, 6 Oktober, red),” ujar Hatta.(gus/JPNN)






 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini RS Terapung TNI AL Tiba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler