PLTSa 5 Daerah Segera Beroperasi

Selasa, 16 Juli 2019 – 23:14 WIB
Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lima daerah ditargetkan selesai tahun ini dan segera beroperasi.

Kelimanya merupakan bagian dari 12 daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.

BACA JUGA: PKB ke Amien Rais: Kalau Kritiknya Kasar, Kasihan Sendiri

"Ada 4 kota prioritas; Surabaya, Bekasi, Solo, DKI, akan dikawal secara langsung untuk penyelesaiannya. Kelima adalah (Denpasar) Bali. Kemudian 7 daerah lain akan diminta membuat prototype-nya," ucap Pramono.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat terbatas tentang PLTSa yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dijelaskan Pramono, empat dari 5 daerah tersebut sudah cukup siap untuk dioperasikan. Menyusul satu lagi Kota Denpasar, Bali.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa persoalan terkait PLTSa sudah berlangsung cukup lama. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pandangan antara PLN dengan pemda terkait pembelian daya listrik yang dihasilkan.

BACA JUGA: Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus

BACA JUGA: Kriss Hatta: Lumayan untuk Pelajaran Hidup

Karena itu, dalam ratas tersebut diputuskan bahwa hitungan yang ada di Perpres 35/2018 menjadi acuan dalam kerja sama PLN dengan pemda. Sebab, tujuan utama program PLTSa bukan mencari keuntungan, tapi dalam rangka pembersihan sampah di perkotaan.

BACA JUGA: Bicara di Depan Surya Paloh, Jokowi: Saya Pusing

Contoh di bekasi 1.700 ton per hari, belum 8000 ton dari bantar gebang, dari bekasi sudah cukup tinggi, sehingga 4 kota prioritas: surabaya, bekasi, solo, dki, akan dikawal secara langsung untuk penyelesaiannya, kelima adalah Bali. Kemudian tujuh daerah lain akan diminta membuat prototype-nya

Masalah klasik lainnya adalah terkait rendahnya tipping fee yang diberlakukan pemda meskipun sudah ada payung hukum yang mengatur. Alasannya menurut Pramono, karena pejabat daerah takut menjadi persoalan hukum.

"Maka presiden menegaskan risalah rapat hari ini merupakan payung hukum (PLTSa dan sampah). Mudah-mudahan 5 daerah segera selesai (beroperasi-red), 7 daerah segera bisa mengikuti karena perpres sudah sangat jelas," tandas Pramono.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Berani Enggak Bersihkan BUMN dari Relawan?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler