jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang. Buat para korban banjir bisa langsung datang ke posko di masing-masing samsat.
"Kami membuka posko pelayanan STNK bencana banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat," ujar Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji kepada wartawan, Sabtu (4/1).
BACA JUGA: Banjir Jakarta, Gubernur Anies Dipaksa Batalkan Formula E 2020
Adapun persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada polsek atau polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.
BACA JUGA: Ribuan Karyawan Jadi Korban Banjir, Direksi BTN Beri Bantuan
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli.
"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir di awal tahun 2020," ujar Sumardji. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Minta Warga Tangkap Hujan Agar Tidak Banjir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan