"Kami menuntut PN Jakarta Barat segera mengklarifikasi insiden ini dalam dua hari, terhitung sejak pernyataan ini dipublikasikan," kata Herawatmo, divisi advokasi AJI Jakarta.
AJI Jakarta juga meminta Dewan Pers dan Komisi Yudisial untuk menindak wartawan dan jajaran hakim yang terlibat dalam jurnalisme amplopAJI Jakarta juga mengimbau semua pihak untuk menghargai profesi jurnalis dengan tidak membagikan amplop dan berusaha mempengaruhi pemberitaan dengan iming-iming suap.
"Jika tidak ada respon atas masalah ini dalam batas waktu yang tersedia, maka AJI akan mengadakan sejumlah aksi lanjutan," tambahnya.
AJI Jakarta mengecam keras pernyataan yang amat merendahkan profesi jurnalis tersebut
BACA JUGA: SBY Menangis di HUT Bhayangkara
Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Motif Pembunuhan Nasrudin Bukan Hanya Rani
Redaktur : Tim Redaksi