jpnn.com - JAKARTA -- Berkas tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Abdul Qodir Jaelani (Dul) alias AQJ sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kasus itu diterima dengandengan nomor 123/pidsus/2014/PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, menjelaskan, AQJ akan menjalani persidangannya setelah ditentukan majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
BACA JUGA: Lady Gaga Ajak Britney Garap Album Duet
"Berkas itu sudah diserahkan ke ruang ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. Siapa orangnya? Kita belum mengetahui," kata Girsang ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/).
Girsang juga mengatakan, PN Jakarta Timur akan menentukan hakim yang menyidangkan kasus AQJ pada, Senin 10 Februari 2014.
BACA JUGA: Karir tak Ciamik, Darimana Mobil Mewah Aura Kasih?
"Hari Senin sudah kita ketahui siapa majelisnya, siapa hakimnya nanti, baru tinggal majelis atau hakim inilah yang melakukan persidangan," lanjut Girsang.
Jika sudah ditentukan majelis hakimnya, maka nanti majelis hakim yang menentukan hari dan tanggal persidangan itu akan digelar. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Terpukul Persoalan Asmirandah, Orangtua Umrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemungkinan Wawan Kenal Aura Kasih dari Anak Lambhorgini
Redaktur : Tim Redaksi