PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum

Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti

Kamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB

JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat yang ada di Universitas Trisakti.

Sementara, pihak Yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan justru tidak menerimanya.
 
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim, hal tersebut yang menjadi salah satu  penyebab  gagalnya proses eksekusi.

“Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby,” ungkap Utomo di Jakarta, Kamis (1/3).

Menurutnya, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi,  juga kepada kepolisian.

“Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH  kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Apalagi, lanjut Utomo, pihak Rektorat dinilai telah melakukan pembohongan publik karena  menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri.  “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” imbuhnya.
 
Utomo mengimbau agar PN Jakarta Barat tidak main-main dalam menjalankan eksekusi. Selain itu,  mengingatkan agar sembilan orang yang segera dieksekusi oleh PN Jakarta Barat. Antara lain, Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong SH, MH. Prof Dr HA Prayitno, dr.Sp.Kj. Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh. Prof. Drs Yuswar Z Basri. H.i Komang Sukarsa. H. Endar Pulungan. Endyk M Asror. Hein Wangania SH,MH.

“Tunjukkan pada dunia pendidikan kalau hukum bisa tegak di ranah ini, bukan justru PN malah berselingkuh dengan Thoby,” ujarnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler