jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pada Selasa (27/8) hari ini, pihaknya menerbitkan 3 SK.
BACA JUGA: Demokrat Serahkan Rekomendasi Pilkada Serentak 2024, Ada Istri Azwar Anas hingga Anak Pramono Anung
“Benar, PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan,” ujarnya.
Sebanyak 3 surat tersebut, yaitu surat tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Anak Pramono Anung Sapu Bersih Semua Rekomendasi Parpol
“Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.
Menurut dia, permohonan langsung diproses pada hari ini juga dan diberikan kepada Pramono.
BACA JUGA: RK Harap Pilkada Jakarta Bisa Jadi Ajang Adu Gagasan, Bukan Caci Maki
“Sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa DPP PDIP akan mengusung Pramono Anung - Rano Karno sebagai cagub dan cawagub Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan oleh Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey saat dikonfirmasi pewarta ANTARA dari Jakarta, Selasa (27/8).
"Iya (akan mengusung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta)," kata Olly.(mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi