Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak. "Majelis menyatakan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin.
"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny AK. Selain itu juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terkait dugaan laporan palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di Plaza Indonesia. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax, juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya. (fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Birokrasi Jangan Jadi Komoditi Politik
Redaktur : Tim Redaksi