PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK

Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim yang menyidangkan tuntutan Praperadilan tersangka pemeras perusahaan telekomunikasi itu menolak keinginan yang diajukan Denny AK. Sehingga penangkapan terhadap Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dinilai sudah tepat.

Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak. "Majelis menyatakan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin.

"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.

Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny AK. Selain itu juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terkait dugaan laporan palsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di Plaza Indonesia. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax,  juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya. (fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Birokrasi Jangan Jadi Komoditi Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler