jpnn.com - JAKARTA -- Berkas tersangka kecelakaan maut Abdul Qodir Jaelani (AQJ) telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, pihak PN Jakarta Timur mengaku belum bisa memutuskan siapa hakim yang akan memimpin persidangan perkara putra dari Ahmad Dhani itu.
Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang menjelaskan jika berkasnya saat ini masih dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kooperatif, Polres Jaksel Belum Mau Tahan Zack Lee
"Sampai sekarang belum ditentukan hakimnya, karena masih dipelajari KPN," tulis Girsang melalui pesan singkatnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/2).
Lebih lanjut Girsang menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan. Pihaknya pun berharap besok sudah ada keputusan terkait nama-nama hakim yang akan mengadili salah satu personel band 'The Lucky Laki' itu.
BACA JUGA: Dihadang Wartawan, Zack Lee Kabur
"Mudah-mudahan besok jadwal sidang ada," jelasnya singkat. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Ultah, Cherrybelle Siapkan Banyak Kejutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat dan Regina Sering Bareng ke Salon
Redaktur : Tim Redaksi