PN Sintang Vonis Bebas Pelaku Cabul

Kamis, 10 Maret 2016 – 10:39 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SINTANG – MI bisa bernapas lega. Bocah 13 tahun itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas perkara pencabulan anak di bawah umur. Hakim mengambil keputusan itu karena MI masih di bawah umur.

Hal itu memantik reaksi keluarga Mawar (bukan nama sebenarnya). SK, nenek Mawar mengaku tak terima dengan keputusan itu. dia meminta Kepolisian, Kejaksaan dan PN Sintang memberikan keadilan bagi keluarganya dan cucunya yang berumur tiga tahun.

BACA JUGA: Ini yang Diminta MUI NTT Saat Salat Gerhana

“Kurang lebih ada enam kali sidnag di PN Sintang. Hasilnya pelaku yang melakukan pencabulan terhadap cucu saya itu di vonis bebas,” kata Sk pada Rakyat Kalbar (JPNN Group) kemarin.

“Dengan adanya putusan vonis bebas itu, saya merasa tidak terima dan saya minta keadilan agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” kata dia. (adx/jos/jpnn)

BACA JUGA: Korban Tertimbun Hotel Club Bali Belum Ditemukan

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Belum Punya Rumah Dinas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih Foto Truk Kontainer Terjun ke Sawah, Berantakan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler