jpnn.com - JAKARTA - Tarif baru royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal diberlakukan mulai tahun depan. Ini seiring dengan selesainya amandemen kontrak karya pertambangan akhir tahun nanti.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, tarif royalti sektor minerba sesuai PP No 9 Tahun 2012 mampu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA: BUMN ini, Siap Amankan Musim Tanam
Renegosiasi amandemen kontrak saat ini masih berlangsung. Karena itu, tidak ada beban yang terlalu besar bagi pengusaha pertambangan minerba. Lagi pula, harga mineral diprediksi terus membaik.
”Kalau harga sudah rebound, profit yang diterima pengusaha tidak akan terganggu. Jadi, kebijakan itu tidak memberatkan,” terang Sujatmiko.
BACA JUGA: Semester I, Penjualan Semen Indonesia Meningkat 12.184 juta Ton
PNBP dari sektor minerba terus menurun karena pelemahan harga komoditas tambang. Tahun ini Kementerian ESDM ditarget menghasilkan PNBP tambang Rp 30,1 triliun.
Target di APBNP 2016 itu turun drastis dari target dalam APBN 2016 yang sebesar Rp 40,8 triliun. Target tersebut juga sulit dicapai karena realisasi PNBP minerba periode Januari–Mei 2016 baru mencapai Rp 10,5 triliun atau 34 persen dari target.
BACA JUGA: Danamon Syariah Siapkan Layanan Perbankan Bagi YPIA
Sujatmiko optimistis bahwa sampai akhir tahun PNBP bisa menyentuh Rp 30 triliun. Optimisme itu terbangun karena penerimaan pada semester II biasanya membaik.
”Kalau setiap bulan ada tambahan Rp 2,5 triliun, di akhir tahun sudah lebih dari Rp 27 triliun,” tutur Sujatmiko.
Kenaikan royalti mineral akan diterapkan pada emas sebesar 1 persen sehingga menjadi 3,75 persen. Angka yang sama berlaku untuk royalti tembaga. Untuk nikel, royalti naik menjadi 2 persen. Sedangkan royalti logam menjadi 1,5 persen. (dim/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Medio 2016, Cadangan Devisa USD 109,8 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi