PNG Bentuk Tim Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Jumat, 22 Februari 2013 – 22:57 WIB
JAKARTA - Proses pembatalan kewarganegaraan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mulai dilakukan pemerintah Papua Nugini (PNG). Pemerintah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua tersebut, dikabarkan mulai menyusun tim khusus yang menangani ekstradisi Djoko Tjandra.

Tim bertugas mengevaluasi status kewarganegaraan yang diperoleh Djoko Tjandra pada pertengahan 2012 tersebut. Jika ditemukan kejanggalan, menurut Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono, pihak berwenang PNG akan membahas permintaan ekstradisi yang telah diajukan Indonesia.

"Setelah itu dijabarkan (penyimpangan pengajuan kewarganegaraan PNG Djoko Tjandra). Kemudian  apakah kita yang ke sana atau mereka yang ke sini (Indonesia)," kata Darmono, Jumat (22/2).

Darmono yang kesehariannya menjabat Wakil Jaksa Agung ini, tak bisa memastikan kapan pertemuan dengan PNG kembali digelar. Alasannya, yang memproses adalah pejabat berwenang PNG bukan Indonesia.

Djoko merupakan buron kasus cessie Bank Bali yang kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Mantan Dirut PT Era Giat Prima ini juga diganjar hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Ditambah denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan tambahan, serta tabungannya di Bank Bali senilai Rp546 miliar disita untuk negara. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Enggan Beber Bukti Anas Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler