JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengakui uang termin milik PT Sandipala Arthaputra sekitar Rp150 miliar memang belum dibayarkan.
Kuasa Hukum KSO PNRI, Jimmy Simanjuntak menyebutkan, alasan belum dibayarkankan uang termin bulan Desember 2012 lebih kurang Rp56-60 miliar, dan termin bulan Maret 2013, karena adanya sengketa hukum di internal PT Sandipala. Uang ini menurut Jimmy masih ada di rekening KSO PNRI.
"Perlu dicatat, hak Sandipala, sekitar Rp150 miliar masih ada di KSO, terdiri dari termin Desember 2012 dan termin Maret 2013. Itu tidak berkurang sedikitpun di rekening KSO," kata Jimmy di kantornya, Rabu (3/4).
Sebelumnya pihak PT Sandipala mengumbar ke media bahwa mereka terpaksa menghentikan produksi blanko e-KTP karena uang termin mereka belum dibayarkan oleh KSO PNRI.
"Apa dasar KSO PNRI tidak membayarkan? KSO sangat kecewa dan kaget karena dalam perjalanan, kami dapat surat dari Bank Artha Graha yang meninformasikan bahwa PT Sandipala telah menjaminkan tagihannya di proyek e-KTP kepada Artha Graha," ungkap Jimmy.
Kemudian, lanjut Jimmy, KSO lebih kaget lagi saat salah satu direktur PT Sandipala, Vecky Alex Lumantauw minta pembayaran uang termin mereka dikirim ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Sandipala, namun datang lagi surat bantahan dari Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos yang meminta pembayaran tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang ada di Bank BCA.
"Tapi setelah kami ketahui, rekening BCA milik PT Sandipala itu telah diblokir atas permintaan kepolisian," kata Jimmy.
Belakangan, diketahui sengketa kedua direktur di PT Sandipala ini berlanjut sampai pada laporan pengaduan ke kepolisian oleh Vecky terhadap Paulus sebanyak tiga kali. Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dua laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Terkait masalah ini, KSO PNRI mengaku telah memanggil kedua pihak yang bersengketa dan mendengar penjelasanya. KSO PNRI juga sudah menyampaikan bahwa pembayaran termin milik PT Sandipala Arthaputra masih utuh dan tidak pernah diambil alih oleh KSO.
KSO PNRI juga sudah menyampaikan kepada kedua direktur yang juga sama-sama pemilik saham PT Sandipala Arthaputra itu, bahwa uang termin ini akan disetorkan oleh KSO PNRI segera setelah adanya penyelesaian atau putusan hukum yang mengikat kedua pihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk KSO PNRI.
"Kami tidak mau bayar karena tidak ada jaminan ke siapa termin mau dibayar, BCA atau AG, karena kalau ada gugatan hukum dari masing-masing merekan, maka KSO akan terbawa-bawa," tegas Jimmy.(Fat/jpnn)
Kuasa Hukum KSO PNRI, Jimmy Simanjuntak menyebutkan, alasan belum dibayarkankan uang termin bulan Desember 2012 lebih kurang Rp56-60 miliar, dan termin bulan Maret 2013, karena adanya sengketa hukum di internal PT Sandipala. Uang ini menurut Jimmy masih ada di rekening KSO PNRI.
"Perlu dicatat, hak Sandipala, sekitar Rp150 miliar masih ada di KSO, terdiri dari termin Desember 2012 dan termin Maret 2013. Itu tidak berkurang sedikitpun di rekening KSO," kata Jimmy di kantornya, Rabu (3/4).
Sebelumnya pihak PT Sandipala mengumbar ke media bahwa mereka terpaksa menghentikan produksi blanko e-KTP karena uang termin mereka belum dibayarkan oleh KSO PNRI.
"Apa dasar KSO PNRI tidak membayarkan? KSO sangat kecewa dan kaget karena dalam perjalanan, kami dapat surat dari Bank Artha Graha yang meninformasikan bahwa PT Sandipala telah menjaminkan tagihannya di proyek e-KTP kepada Artha Graha," ungkap Jimmy.
Kemudian, lanjut Jimmy, KSO lebih kaget lagi saat salah satu direktur PT Sandipala, Vecky Alex Lumantauw minta pembayaran uang termin mereka dikirim ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Sandipala, namun datang lagi surat bantahan dari Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos yang meminta pembayaran tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang ada di Bank BCA.
"Tapi setelah kami ketahui, rekening BCA milik PT Sandipala itu telah diblokir atas permintaan kepolisian," kata Jimmy.
Belakangan, diketahui sengketa kedua direktur di PT Sandipala ini berlanjut sampai pada laporan pengaduan ke kepolisian oleh Vecky terhadap Paulus sebanyak tiga kali. Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dua laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Terkait masalah ini, KSO PNRI mengaku telah memanggil kedua pihak yang bersengketa dan mendengar penjelasanya. KSO PNRI juga sudah menyampaikan bahwa pembayaran termin milik PT Sandipala Arthaputra masih utuh dan tidak pernah diambil alih oleh KSO.
KSO PNRI juga sudah menyampaikan kepada kedua direktur yang juga sama-sama pemilik saham PT Sandipala Arthaputra itu, bahwa uang termin ini akan disetorkan oleh KSO PNRI segera setelah adanya penyelesaian atau putusan hukum yang mengikat kedua pihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk KSO PNRI.
"Kami tidak mau bayar karena tidak ada jaminan ke siapa termin mau dibayar, BCA atau AG, karena kalau ada gugatan hukum dari masing-masing merekan, maka KSO akan terbawa-bawa," tegas Jimmy.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Bersyukur Kalahkan Delapan Kandidat Lain
Redaktur : Tim Redaksi