PNS Berwajah Tampan Ini Pakai Jurus Bujukan

Jumat, 02 Oktober 2020 – 07:13 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan oknum PNS tersangka penipuan bermodus pengadaan alsintan di Sampit, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTRA/HO-Polres Kotim

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Polisi menangkap pria inisial RN, oknum PNS (pegawai negeri sipil) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

RN ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp308 juta dengan modus penyaluran bantuan alat produksi pertanian.

BACA JUGA: 3 PNS Dibuntuti, Masuk ke Hotel, Ada 2 Perempuan, Siap-siap Saja Jabatan Lenyap

"Tersangka ini membujuk korban bahwa dia bisa meloloskan usulan bantuan berupa alat penggilingan padi berkapasitas besar. Tapi untuk mendapatkan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang. Hasil penyelidikan kami berdasarkan bukti sementara, kerugian korban Rp308 juta," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (1/10).

Kasus ini berawal Juli 2017 lalu ketika oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: Sejumlah PNS Berkaraoke, Terancam Sanksi Potong TPP

Saat itu korban bertanya terkait program bantuan alat produksi pertanian untuk petani.

Oknum PNS inisial RN mengatakan ada bantuan alat produksi pertanian.

BACA JUGA: AKP Bachrun Tantang Pelaku Tawuran Menghadapi Makhluk Gaib di Gedung Angker

Namun untuk memastikan ada bantuan, korban diminta menyetor sejumlah uang. Korban pun beberapa kali menyetorkan uang kepada tersangka.

Berdasarkan bukti transfer yang disimpan korban, total uang yang ditransfer Rp308 juta.

Waktu berjalan dan bantuan belum juga datang, sementara tersangka berdalih dengan berbagai alasan.

Merasa curiga, korban datang ke Dinas Pertanian untuk menanyakan program bantuan tersebut.

Korban kaget karena ternyata jenis bantuan yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dalam program Dinas Pertanian.

Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan tersangka pun ditangkap untuk diproses hukum.

RN diherat denganPasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Kami juga mendalami ke mana uang tersebut, tapi dugaan kami itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Jakin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel membenarkan RN berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

"Saat kejadian itu dia masih bertugas di Dinas Pertanian, sekarang di Damkar. Kami serahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena itu kaitan tindakan pribadi dia sendiri," demikian Rihel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   oknum PNS   penipuan  

Terpopuler