PNS Bolos, Gaji Dipotong 2 Persen

Sabtu, 05 Juni 2010 – 07:49 WIB

EMPAT LAWANG – Beragam cara dilakukan Pemkab Empat Lawang untuk menegakkan kedisiplinan PNS Empat LawangSebelumnya, pemerintah mewajibkan PNS mengisi absen elektronik, pengaturan PNS dinas luar dan lainnya, namun hasilnya tak maksimal

BACA JUGA: BATAM: Warga Yahudi Dilarang Masuk Restoran Nan Yang

Tindakan tegas kembali diberlakukan.

”Kita akan memotong 2 persen gaji PNS yang tidak masuk dihitung setiap harinya
Jadi kalau tak masuk 4 hari dipotong 8 persen,” ujar Sekretaris Daerah H Eduar Kohar dalam apel pagi di halaman pemkab, kemarin.

Pemberlakukan aturan keras ini, lanjutnya, untuk menciptakan kesadaran disiplin PNS

BACA JUGA: MANOKWARI: PLN Datangkan 3 Mesin 3 MW

”Saat ini banyak PNS yang tidak masuk kerja, kelonggaran yang diberikan pemerintah disalahgunakan
Harusnya, PNS merenungi tujuan mereka diangkat menjadi abdi negara,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Empat Lawang sedang menjajaki pembuatan perda (peraturan daerah) aturan kedisiplinan PNS

BACA JUGA: Hasan Tiro Akhirnya Meninggal Dunia

Ini untuk meningkatkan tarap kedisiplinan abdi negara di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati”Kita akan konsultasi dengan Mendagri, jika tak bertentangan kita bakal menjajaki pembuatan perda disiplin PNS,” ujar Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) SE MM.

Dalam perda ini akan memuat sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, yakni pemotongan gaji dihitung berdasarkan jumlah ketakhadiran PNS bersangkutan”Ini terpaksa kita lakukan karena banyaknya PNS yang kurang disiplin,” pungkasnya(35)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasan Tiro Lewati Masa Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler