jpnn.com - BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak main-main dengan larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.
Ini menyusul dengan dikeluarkannya SE yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pascalebaran.
BACA JUGA: Mau Mudik Lewat Pantura? Waspadai Satu Hal Ini
"Waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari. Jadi cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," kata Yuddy saat blusukan di Banyuwangi, Jumat (24/6).
Dia menegaskan, bila ada yang tetap nekad, akan ada sanksi tegas diberikan kepada PNS bersangkutan. Sanksinya bahkan lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Hadapi Potensi Konflik, Natuna Dijadikan Pangkalan Utama TNI AL
"Kenapa saya larang cuti, karena pascalebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan. Mulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perizinan dan lain-lain. Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pascalebaran," tegas Yuddy.
Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real time. (esy/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Kelompok Abu Sayyaf Menyalahi Kesepakatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Teman Ahok Bukan Gerakan Moral tapi Transaksional
Redaktur : Tim Redaksi