PNS Dilarang Kirim dan Terima Parcel

Minggu, 13 Juli 2014 – 06:38 WIB

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) harus kuat menjaga iman sebelum Lebaran datang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan peringatan agar pejabat negara baik di pusat maupuan daerah agar tak menerima dan mengirim parcel. Apalagi jika biaya pengadaan parcel diambil dari APBN maupun APBD.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, aparat PNS di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima parcel lebaran. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, parcel itu harganya cukup mahal. "Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi," kata dia kemarin.
 
Tumpak mengatakan selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parcel lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parcel lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar. Seperti dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah.
 
Pengadaan parcel bisa ditoleransi ketika anggarannya didapat dari tabungan PNS sendiri yang disimpan di koperasi instansi. Dalam kurun waktu tertentu, tabungan itu dicairkan dalam bentuk parcel yang berisi sembako atau lainnya.

"Yang dilarang itu menggunakan uang rakyat (APBN atau APBD, red) untuk membeli parcel bagi para PNS," jelas dia.
 
Menurut Tumpak, kebijakan pemerintah yang memberikan gaji ke-13 bulan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Khususnya dipakai untuk mengatasi kebutuhan menjelang lebaran.
 
Selain memberikan warning soal parcel, selama Ramadan hingga menjelang libur Lebaran nanti, Tumpak juga berharap PNS tetap menjaga kinerja meskipun sedang berpuasa. Sehingga tidak muncul laporan dari masyarakat, pelayanan instansi pemerintahan menurun selama Ramadan. "Aturan libur dalam rangka Idul Fitri harus dipatuhi para PNS," tegasnya.
 
Bagi instansi yang menggunakan jam kerja lima hari dalam sepekan, berarti libur lebarannya dimulai pada 26 Juli. Kemudian pada 28-29 Juli ditetapkan sebagai libur tanggal merah Lebaran. Selanjutnya pada 30 Juli hingga 1 Agustus diputuskan sebagai libur cuti bersama idul fitri. Instansi pemerintah mulai kembali bekerja efektif pada Senin, 4 Agustus.
 
Aturan libur dan cuti lebaran itu dikecualikan bagi kantor-kantor pelayanan vital. Seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sejenisnya. BKN berharap pimpinan instansi-instansi vital itu bisa mengatur jadwal libur pegawainya, sehingga pelayanan tidak berhenti total selama lebaran. (wan/kim)

BACA JUGA: Tiket Kereta Api Tambahan Bisa Dipesan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Abraham Samad tak Tertarik jadi Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler