PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding

Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB

JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III d menjadi III c selama tiga tahun, bisa mengajukan banding administratif.  Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Jika yang bersangkutan merasa keberatan, bisa saja ajukan banding administratif," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Aris Windiyanto kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/2).

BKN sendiri, lanjutnya, akan mengkaji usulan penurunan pangkat Ery. Jika tahapan dan prosdurnya sudah terpenuhi, maka usulan itu akan diproses. "Yang kita lihat adalah prosedurnya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan PP 53 atau belum," ujar Aris.

Menurut Aris, penurunan pangkat termasuk kategori sanksi berat. Namun, penjatuhan sanksi berat juga sudah diatur jenis-jenisnya di PP 53.

Di PP itu, jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bagaimana jika hukuman diberikan lantaran PNS menggelar aksi demo memperjuangkan haknya yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA)? Aris menjelaskan, mengenai alasannya, nanti juga dilihat di usulan penurunan pangkat.  "Bupati pasti memberikan alasannya. BKN tidak mungkin tahu kasus per kasus secara detil," kata Aris.

Berdasarkan PP 53  telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.  Jika selama 26 hingga hari kerja maka sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sedang jika selama 31 hingga 35 hari kerja, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Yang menjadi pertanyaan, berapa hari Ery membolos?

Seperti diberitakan, Erty sendiri merupakan salah seorang PNS yang pernah menggugat bupati karena dimutasi sewenang-sewenang, dan ia menang di Mahkamah Agung.

Kepada Metro Tapanuli (Grup JPNN), Erty menuturkan, dirinya dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat karena dianggap merugikan Negara, sebab ikut demo bersama sejumlah PNS lainnya di ke Kantor Bupati Taput, 25 Juli 2011.

“Dasar penurunan pangkat saya disebutkan seperti itu. Saya ini korban politik. Padahal, saya dan rekan-rekan sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) atas mutasi sewenang-wenang yang dilakukan bupati. Ini keputusan yang tidak berkeadilan dan melanggar hukum,” kesal Erty. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Perzinaan, Mahasiswa Tolak Valentine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler