PNS Harus Ditegur Dulu sebelum Kena Sanksi Berat

Kamis, 13 Agustus 2015 – 22:27 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan agar dapat menekan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.

Di samping itu, pemberian hukuman disiplin kepada PNS harus mengikuti prosedur regulasi kepegawaian yang ada.

BACA JUGA: Sertijab Indroyono ke Rizal Ramli Jadi Ajang Reuni

“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,” tegas Bima di Jakarta, Kamis (13/8).

Dia menguraikan, sebagian pengaduan yang diterima Bapek adalah terkait pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat.

BACA JUGA: Pak Luhut, Inilah PR Besar untuk Anda

“Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,”tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus dipahami dengan tepat dan komprehensif. Hal ini agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan Bapek tidak mendapat pengaduan banding administratif yang terlalu banyak.

BACA JUGA: Terima Bintang Mahaputera, Pak Sabam Masih Ingin Terus Berkarya

"Seluruh pimpinan instansi pusat maupun daerah harus menyamakan persepsi terhadap prosedur PP Nomor 53 tahun 2010 bagi pengelola disiplin kepegawaian di instansi pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dicopot Indroyono ke Istana, Ada Apa Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler