jpnn.com, PEKANBARU - PNS di lingkungan Pemprov Riau yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6) lalu bakal terkena sanksi.
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau tengah menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan tengah ngopi pada jam kerja tersebut.
BACA JUGA: Wagub Pergoki Kepala Dinas di Kedai Kopi saat Jam Kerja
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Ditanya soal perkiraan jenis sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya tengah menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, 58 PNS Terancam Kena Sanksi
BACA JUGA: Wagub Pergoki Kepala Dinas di Kedai Kopi saat Jam Kerja
"Kami saat ini masih menunggu arahan dari pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat," katanya.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Imam Nahrawi Puas dengan Kehadiran Pegawai Kemenpora
Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.
"Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Kerja, Bakamla Gelar Halalbihalal
Redaktur & Reporter : Soetomo