jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan soal aturan cuti bagi PNS. Hal ini terkait dengan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang jadi korban banjir awal tahun 2020.
Dalam pemberitahuannya di salah satu WA Group wartawan kepresidenan, Kamis (2/1), Tjahjo mendoakan agar korban banjir awal 2020 tabah menghadapi bencana ini.
BACA JUGA: 4 Kecamatan di Lebak Terendam Banjir, Semoga Tidak Ada Korban Jiwa
"Tetap tabah dan sehat, walau keluarga dan lingkungan sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," kata Tjahjo mengawali pemberitahuannya.
Mantan menteri dalam negeri itu lantas menyampaikan bahwa dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting.
BACA JUGA: Banyak Korban Banjir Cipinang Melayu Kelaparan, Belum Dapat Bantuan Makanan
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai tersebut operasi cesar, dan kena dampak bencana alam," ucap Tjahjo.
Nah, lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
BACA JUGA: Jakarta Banjir, Wirang: Kemarin Sudah Diingetin, Jangan Terlalu Senang Merayakan Tahun Baru
"Banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi bisa memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," tandas politikus PDI Perjuangan ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam