jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 kembali mencuat.
Kondisi tersebut cukup meresahkan sejumlah PNS di instansi pusat yang merasa sudah nyaman berada di Jakarta.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah ASN Lulus Tes Mutasi ke DKI Jakarta, Ogah Dipindah ke IKN Nusantara?
Kabar beredar ada keinginan sebagian PNS instansi pusat minta pindah ke pemda di wilayah Jabodetabek, termasuk ke Pemprov DKI Jakarta.
Mereka lebih memilih menjadi PNS daerah ketimbang harus ke IKN Nusantara di Kaltim.
BACA JUGA: Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya
Merespons masalah tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, PNS minta pindah ke instansi daerah (Jabodetabek) silakan saja.
Namun, disetujui atau tidaknya itu persoalan lain. Juga apakah formasi tempat yang dituju masih tersedia.
BACA JUGA: Massa Aksi Bela Islam 4 Maret 2022 di Kantor Menag Yaqut Dipimpin Fikri Bareno, Novel di Mana?
"Mau minta pindah? Silakan, tetapi kan tidak semudah itu," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (4/3).
Dia menegaskan ada tiga pihak yang menjadi penentu apakah PNS bisa pindah, yaitu instansi asal, instansi tujuan, dan BKN.
Misal instansi asal melepaskan PNS-nya, instansi tujuan menerima, BKN lantas memastikan formasinya tersedia atau tidak
"Jika salah satu tidak setuju maka PNS bersangkutan tidak bisa pindah," ucapnya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan secara detail mengenai proses pemindahan PNS pusat ke IKN Nusantara.
Demikian juga angka pasti PNS yang akan dipindah, kriterianya seperti apa. Semuanya belum valid dan sifatnya masih exercise.
"Masih exercise-exercise saja, belum ada pembahasan detail," ucap Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad