jpnn.com -
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung mengamankan tersangka pembuatan Surat Keputusan (SK) palsu di sebuah warnet di dekat Universitas Bandarlampung (UBL) pada Kamis (6/2).
BACA JUGA: Setiap Suami Ucapkan Talak, Istri Harus Keluarkan Duit Rp 500 Ribu ke Kiai
Tersangka bernama Agus Hermawan (39) warga Jl. Panglima Polim Gg. Mawar Putih 3, Segalamider, TkB. Polisi mengamankan barang bukti 20 cap stempel palsu, 80 lembar blangko kosong berlogo Garuda Emas serta masing-masing satu unit printer, bundel berkas SK Mutasi dan sepeda motor Honda Beat.
Tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil tersebut selama ini memalsukan SK Wali kota Bandarlampung. Selain itu, dia juga memalsukan SK Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo.
BACA JUGA: Wisatawan Jakarta Ditemukan tak Bernyawa Mengapung di Laut
“Tersangka yang berstatus PNS tersebut, bekerja di Badan Kepegawaian Daerah Bandarlampung ditangkap Kamis pukul 14.00 WIB. Barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pembuatan SK palsu. Dia diancam paling lama enam tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistianingsih.
Jumlah guru yang tersandung kasus SK bodong ini mencapai ratusan orang. Mereka menggunakan jasa oknum berinisial Agus Hermawan yang tadinya bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ”Per orang dimintai antara Rp2,5 juta-Rp3 juta,” ujar guru yang jadi korban. (why/ary/radar lampung/jos)
BACA JUGA: Derita Istri Punya Suami Doyan Ucapkan Talak tapi Minta Jatah Rohani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Ditemukan Jadi Mayat di Bekas Galian Sumur
Redaktur : Tim Redaksi