PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi

Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka sanksi tetap diberikan oleh pihak atasan langsung dimana tempat asal dinas PNS berasal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Kamis (3/1), menanggapi tertangkapnya PNS Pusat di Banda Aceh saat Satpol PP dan WH Provinsi Aceh gelar razia pada Rabu (2/1) atau hari pertama masuk kerja pascaliburan panjang Tahun Baru 2013.

"Berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi PNS tersebut berupa teguran secara lisan untuk awal. Kemudian tertulis, pemecatan misalnya selama 46 hari tidak hadir dan pemotongan Tunjang Prestasi Kerja (TPK). Sanksi itu yang berikan atasannya langsung tidak bisa dari pihak lain," ujarnya.

Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, melanjutkan, pihak keamanan Banda Aceh maupun pemerintahannya, tidak dapat memberikan sanksi ataupun menindak PNS Pusat yang terkena razia.

Pasalnya, terdapat mekanisme yang harus ditelusuri apakah PNS tersebut sedang bertugas atau tidak. "Jadi norma harus dipenuhi dahulu untuk menahan, karena berbeda instansi bisa saja terjadi kesungkanan," kata Donny.

Donny menjelaskan, apabila PNS sedang mendapat tugas diluar wilayah tugasnya (dinas keluar daerah), maka PNS tersebut harus membawa surat tugas dan perjalanan dinas.

Tak sampai disitu, PNS tersebut juga harus melaporkan kepada pihak pemerintahan setempat bahwa dirinya sedang bertugas. "Jadi kalau tidak bisa menunjukkan hal itu, maka itu melanggar PP Nomor 53/2010. Namun, pihak pemerintah Banda Aceh tidak bisa berikan sanksi, kalau berikan pertimbangan sanksi ke pusat, itu bisa," jelas Donny.

Mengenai sanksi pemotongan TPK, Donny mencontohkan, didalam instansi Kemendagri sudah menerapkan sistem absen single print. Dari situ, apabila PNS berkali-kali tidak hadir dapat diketahui melalui single print tersebut dan pemotongan TPK yang merupakan bagian dari indisipliner disesuiakan dengan berapa kalinya PNS tersebut tidak hadir. "TPK itu dengan sendirinya akan habis bila PNS berkali-kali absen," tegas Donny.

Donny tidak menampik bahwa disiplin PNS dalam peningkatan kehadiran belum sepenuhnya dapat diatasi. Namun, untuk kedepannya pemerintah pusat terus meningkatkan disiplin kerja PNS, etos kerja yang penuh dedikasi, terus dibudayakan.

Untuk menuju hal tersebut, diperlukan kesadaran dari dalam diri PNS yang akan pemerintah dorong melalui pelatihan-pelatihan, diskusi-diskusi dan lainnya. "Jadi untuk saat ini, single print merupakan solusi utama peningkatan disiplin kehadiran PNS. Selain itu, keterbukaan antar PNS dan atas juga menjadi jalan keluarnya," tukas Donny. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler