PNS Tak Dapat THR

Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kepada wartawan.

Menurut Edi, mengenai THR dari Pemda harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, yang berarti tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. "Jadi kita belum ada kebijakan mengenai THR atau kebijakan pengganti THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,"ucapnya lagi.

Disinggung terkait imbauan Pemkot terhadap perusahaan swasta agar segera menyelesaikan pembayaran THR bagi karyawannya, ditegaskan Edi sebaiknya diselesaikan pada H-7.

"Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar tujuh hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya  akan ditindak. "Tentu tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peninjauan kembali terhadap perizinannya," jelas Edi.

Senada dengan Edi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, perusahaan harus sudah membagikan THR nya sejak H-7.

"Itu kan sudah menjadi hak karyawan, yang menjadi kewajiban pengusaha," ujar Ahmad. Demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan, yang notabenenya tidak buka selama bulan Ramadan ini.

"Pengusaha kan sudah berbisnis selama 11 bulan, sehingga seharusnya, meski tidak beroperasi selama satu bulan, tidak berpengaruh banyak," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS. "Nggak bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

Meski demikian, Diah menyatakan, tidak ada larangan sekiranya ada pemda yang memberikan uang tunjangan kinerja daerah (TKD) menjelang lebaran.

"Tapi bukan tunjangan lebaran, bukan THR. Tapi ini merupakan tunjangan kinerja daerah. Kalau diberikan menjelang lebaran, ya itu soal teknis, boleh-boleh saja," ujar birokrat karier asal Semarang itu.

Dijelaskan, tunjangan kinerja daerah itu boleh diberikan di daerah-daerah yang memang punya kemampuan keuangan. "Jadi tergantung kemampuan," imbuh Ketum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu. (mur/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhutani Bongkar Musala Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler