PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kamis, 13 September 2018 – 23:02 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, korupsi membawa dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat.

Selain itu, juga berpengaruh tidak baik terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

BACA JUGA: 2.357 PNS yang Masih Aktif Sudah Diblokir BKN

"Karena itu, perlu ada upaya luar biasa dan sistematis, untuk bisa mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan para PNS. Baik di pusat maupun daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (13//9).

Sebagai langkah terobosan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dirinya selaku mendagri bersama Menteri PAN RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

BACA JUGA: Atlet Peraih Medali Asian Games 2018 jadi PNS Tanpa Tes

SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Tjahjo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.

BACA JUGA: Ini Soal Bonus PNS dan Rumah Buat Pahlawan Asian Games 2018

Data dari BKN menunjukkan, ada sebanyak 2.357 PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata belum diberhentikan oleh PPK.

BKN akhirnya memblokir status kepegawaian 2.259 PNS berstatus terpidana yang berasal dari PNS provinsi, kabupaten dan kota pada 6 September lalu.

"sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi," ucapnya.

Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.

Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.

"Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games 2018: Puluhan Atlet Didata untuk Menjadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler