PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat

Minggu, 21 Juli 2013 – 02:18 WIB

BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).


Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS yakni masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan juga masuk dalam kategori gratifikasi.

Kabid mutasi pegawai dan pengembangan karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ana Ismawati mengatakan, pemberian hadiah berupa parcel atau sejenisnya masuk dalam pelanggaran berat. Penindakannya sesuai dengan putusan pimpinan SKPD dimana mereka bekerja.

“Ini masuk pelanggaran kelas berat, biasanya akan diproses. Sanksinya tergantung kebijakan pimpinannya,” katanya.

Ana menuturkan, terkait parcel, sudah dilarang sejak beberapa tahun yang lalu. Jika memang ada indikasi dan laporan terkait pemberian hadiah akan di proses. Aturan ini juga mengikat bagi pimpinan SKPD sekelas kepala dinas.

Jika kepala dinas memberi parcel kepada anak buahnya, maka pimpinan kepala dinas, dalam hal ini walikota dan sekda, berwenang melakukan penindakan. “Jadi jenjangnya pimpinan yang melakukan sangsi setelah dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bogor Ade syarif mengultimatum, jika ditemukan ada praktik bagi-bagi parcel, BKPP harus segera bertindak. “Saya harapkan tidak adalah pemberian-pemberian seperti itu,” tandasnya.

Menilik aturan di pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Presiden atau Ketua DPR atau Ketua DPD atau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Ketua MA untuk melarang pejabat negara dan pejabat pemerintah di jajaran instansinya menerima parsel dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha dalam bentuk apapun.

Parcel ini bisa berbentuk karangan bunga, bingkisan makanan maupun barang berharga lainnya karena masuk dalam kategori gratifikasi (suap).(rp3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Satu Jantung, Kembar Siam Kediri Tidak Bisa Dipisahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler