Menurutnya, harus segera dibersihkan agar tidak akan menjamur. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Manado Joshua Pangkerego Mengatakan memang tidak dibenarkan untuk menjadikan pohon sebagai media iklan atau promosi. “Pohon bukan media iklan,” ujar Pangkerego.
Lanjut Pangkerego, Pemkot Manado melalui Dinas Tata Kota telah menyiapkan tempat untuk promosi kegiatan, barang atau jasa. Ditegaskannya, telah dibuat jadwal sejak pekan lalu untuk membersihkan pohon dari pamflet dan spanduk yang terpajang dipohon. Dan petugas BLH bidang pengawasan dan pengendalian akan bertugas Jumat (28/9) besok di wilayah Tikala, Paal Dua, dan Ranomut dan secara berkala diseluruh Kota Manado.
“Petugas melakukan pembersihan Jumat(Besok) di Tikala, Paal Dua, dan Ranomut,” tutup Pangkerego. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidikan Gratis Hanya Jualan, Guru dan Siswa Kompak Demo
Redaktur : Tim Redaksi