Polantas Dilarang Sembunyi Tunggu Pengendara Lewat

Jumat, 03 November 2017 – 00:05 WIB
Polantas menilang pengendara yang putar balik di depan RS Restu Ibu, Balikpapan, Kamis (2/11). Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin melarang jajaran Polantas sembunyi dan mengintip pengendara kendaraan bermotor di titik-titik yang kerap ada pelanggaran lalu lintas.

Dia juga mewanti-wanti anak buahnya agar jangan menerima uang damai dari pengendara yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Berhenti Hindari Razia, Tetap Saja Kena Tilang

“Sengaja sembunyi. Pas ada yang melanggar, baru dihentikan. Ditambah lagi kalau ada yang sampai menerima uang damai. Jangan ada lagi,” ujarnya.

Instruksi ini menyusul banyak pengaduan masuk ke nomor ponsel kapolda, di 08115922800. Pengaduan seputar polantas sembunyi di bawah pohon serta mencari-cari kesalahan pengendara.

BACA JUGA: Polisi Perkarakan Sopir Fortuner B 78 ABR Pemaki Polantas

Ketika pengendara sudah lengkap suratnya, kendaraan dan lainnya, kemudian masih saja mencari kesalahan dengan tujuan mendapatkan duit damai. “Kami berusaha hilangkan budaya itu,” tuturnya.

Mantan Wakil Kapolda Kalimantan Barat ini memastikan, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA: Telan Narkoba Demi Kelabui Polantas, Eh… Ketahuan Juga

Sanksi itu berupa teguran, administrasi, penundaan pangkat atau karier. Jika pelanggaran berat melanggar pidana, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Di sisi lain, dia komitmen memberikan hadiah pada anggota yang berprestasi.

Jenderal bintang dua yang hobi gowes itu meminta seluruh anggotanya bekerja profesional dalam melayani masyarakat.

“Polisi ada melanggar, laporkan. Sekarang era keterbukaan. Jika bersalah tentunya diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya. (aim/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pos Polisi Monas Barat Dirusak, Garnisun TNI Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler