Polantas Jangan Seenaknya Gunakan Senjata

Sabtu, 09 Maret 2013 – 11:36 WIB
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU) oleh Brigadir Pol Bintara Wijaya, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

Dia menilai dengan kejadian ini, Polri harus melihat kembali pola-pola penanganan dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi sampai harus mengeluarkan senjata api (senpi) dan melepaskan tembakan.

"Ini harus dijadikan bahan evaluasi. Apakah penanganan pelanggaran lalu lintas sudah dapat dipertanggungjawabkan. Juga soal penembakannya," kata Alfons dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).

Menurutnya, polisi lalu lintas tidak bisa seenaknya saja mencabut senjata kemudian menembkkannya. Karena itu Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata bagi Polantas harus juga dikaji ulang.

"Kalau main tembak sepert ini, rakyatpun akan angkat golok untuk melawan. Jadi harus ada azas, lebih baik melepaskan orang yang belum tentu berasalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Dengan kejadian ini pula, Alfons menilai Protap penggunaan senpi bagi polisi lalu lintas harus ada pembaharuan yang disesuaikan kondisi terkini. Karena saat ini melepaskan tembakan peringatan ke atas juga tidak bisa dilakukan di semua tempat.

"Contoh kasusnya ada peluru nyasar di Sulawesi yanag mengenai seorang bocah beberapa hari lalu. Jadi saat ini tembakan peringatan bisa mengenai orang," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BJ Habibie, Ingat Pesan Ayah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler